Sebagian ulama ( tiga madzhab) Abu Hanifah ,Malik dan Ahmad bin Hambal ,serta Syiah Imamiyah, mengatakan bahwa setelah salat gerhana baik matahari atau bulan tidak disunahkan untuk khutbah sebagaimana khutbah jumat.
Adapun Madzhab Syafii menyatakan bahwa setelah salat gerhana baik bulan maupun matahari di sunahkan/dianjurkan untuk khutbah,kutipannya sebagai berikut: Al-Um Juz 1 hal: 280-281
281
الخطبة...
-
Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !
Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018
-
Alur Pelayanan Nikah
Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS
-
Standar Pelayanan Nikah
Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri