MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT ~ KUA
Selamat Datang di KUA Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat

MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT

MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT
Oleh: Oming Mukromin,S.Ag
Penghulu Muda KUA Kec.Jatitujuh Kab.Majalengka

TALAK SIRRI DAN HUKUM MUNAKAHAT


A.   Pendahuluan
Kata SIRRI dalam bahasa Arab Al-Sirr secara bahasa menurut Kamus Mukhtar Al-Shihah karya Muhammad bin Abdul Qodir (tt:hal: 152) adalah sesuatu yang disembunyikan, jamanya Asror, jika digabung dengan kata Talak, maka secara harfiyah adalah talak yang disembunyikan. Istilah talak sirri adalah akibat dari adanya nikah sirri, konotasi nikah siri ini sangat berbeda dengan nikah siri di Indonesia. Penamaan nikah siri dalam fiqh sudah ada sejak lama, sejak masa Fuqoha hal ini dilansir dari perkataan Umar bin khatab,sebagaimana disebutkan dalam Al-Um - Asy-Syafii:

كتاب الأم - الإمام الشافعي - ج 7 - ص 249
( قال الشافعي ) رحمه الله تعالى : أخبرنا مالك عن أبي الزبير أن عمر بن الخطاب أتى بنكاح لم يشهد عليه إلا رجل وامرأة فقال هذا نكاح السر ولا أجيزه ولو كنت تقدمت فيه لرجمت ( قال الشافعي ) وقد خالفتم هذا وقلتم النكاح مفسوخ ولا حد عليه فخالفتم عمر وعمر لو تقدم فيه لرجم يعني لو أعلمت الناس أنه لا يجوز النكاح بشاهد وامرأة حتى يعرفوا ذلك لرجمت فيه من فعله بعد تقدمي    

“ Al-Syafii berkata: telah memberi khabar padaku Malik dari Abu Zubair bahwa Umar bin Khatab diberitahu tentang pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan,ia mengatakan bahwa inilah nikah siri, aku tidak membolehkannya.Kalaulah aku terlebih dahulu memberitahunya (tentang hukumnya) niscaya aku telah merajamnya. Al-Syafii berkata : kalian telah berselisih pendapat tentang hal ini dengan mengatakan nikahnya digugurkan dan tidak kena hukuman (rajam),kalian berbeda faham dengan Umar padahal Umar telah mengatakan kalau dia terlebih dahulu memberitahu hukumnya niscaya dia merajamnya,maksudnya bahwa jikalau aku memberitahu terlebih dahulu kepada orang-orang bahwa nikah tersebut tidak boleh maka jika dilakukan aku akan merajamnya”

Adapun istilah sekarang pernikahan siri adalah istilah bagi mereka yang melakukan pernikahan tanpa di catat oleh KUA atau dibawah tangan atau nikah agama. Oleh karena ada nikah siri berdasarkan persepsi masyarakat,maka akan berimplikasi pada talak secara siri.Hal ini tidak begitu berpengaruh pada pihak laki-laki namun sebaliknya bagi perempuan. Bagaimana status mereka secara agama, meskipun secara administrasi tidak bermasalah.
Atas dasar diatas maka permasalahan ini perlu dilakukan kajian khusus.




B.   Kajian
Dalam literatur perundang-undangan jelas tidak akan ditemukan peraturan mengenai talak siri, namun karena masyarakat menggunakan hukum Islam yang notabene berasal dari sumber Quran,Hadits dan Kitab-kitab klasik melalui para tokoh Ulama,maka secara otomatis dalam pengkajian masalah diatas perlu merujuk kepada sumber-sumber tersebut.

1.    Talak yang dianggap siri
Di dalam literatur ditemukan sejumlah rujukan diantaranya:
من لا يحضره الفقيه - الشيخ الصدوق - ج 3 - ص 516
(طلاق السر ) * 4807 - روى الحسن بن محبوب ، عن عبد الرحمن بن الحجاج قال : " سألت أبا الحسن عليه السلام عن رجل تزوج امرأة سرا من أهله وهي في منزل أهلها وقد أراد أن يطلقها وليس يصل إليها فيعلم بطمثها إذا طمثت ، ولا يعلم بطهرها إذا طهرت ، فقال : هذا مثل الغائب عن أهله فيطلقها بالأهلة والشهور ، قال : قلت : أرأيت إن كان يصل إليها الأحيان والأحيان لا يصل إليها فيعلم حالها كيف يطلقها ؟ فقال : إذا مضى لها شهر لا يصل إليها فيطلقها إذا نظر إلى غرة الشهر الاخر بشهود ( 1 ) ويكتب الشهر الذي يطلقها فيه ويشهد على طلاقها رجلين ، فإذا مضى ثلاثة أشهر فقد بانت منه ، وهو خاطب من الخطاب ، وعليه نفقتها في تلك الثلاثة الأشهر التي تعتد فيها

Talak Siri:
Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Mahbub, dari Abdurohman bin Al-Hajaj,berkata: Aku bertanya kepada Abu Al-Hasan a.s tentang seseorang yang telah menikahi perempuan secara siri kemudian akan ditalak, sedangkan ia tidak mendatanginya hingga tidak tahu waktu sucinya sedangkan waktu haidnya ia mengetahui. Abu Al-Hasan menjawab: Hal ini seperti laki-laki yang berpisah dengan keluarganya kemudian ia menjatuhkan talak berdasarkan hitungan tanggal dan bulan. Abdurohman Al-Hajaj bertanya lagi:bagaimana jika laki-laki sering mendatanginya sedangkan tidak pernah bertemu, ia tahu keadaannya seperti itu,bagaimana cara menceraikannya? Abul Hasan menjawab: Jika bulan itu tidak pernah bertemu maka ia menceraikannya di pertengahan bulan depan dan penjatuhan talaknya disaksikan oleh dua orang laki-laki,pada masa tiga bulan itu (masa idah) laki-laki harus memberi nafkah selama tiga bulan.

2.    Identifikasi Masalah dan Konsukensi Hukum
Ketika perempuan telah ditalak secara siri maka dengan sendirinya di Indonesia berlaku hukum bahwa bukti administrasi perceraian adalah Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, sedangkan talak siri tidak punya apapun kecuali saksi dan pengakuan.
Oleh karena hal tersebut, ketika seorang perempuan akan menikah lagi dia harus membuktikan dirinya telah bercerai secara syar’i, dengan mengajukan saksi – saksi yang menguatkan pengakuannya. Kemudian masalah yang harus menjadi pembahasan oleh pihak Kantor Urusan Agama adalah:

Identifikasi Masalah
1.    Bagaimana Talak yang dianggap siri ?
2.    Bagaimana status hukum perempuan yang ditalak secara siri?
Konsekuensi Hukum
1.    Apa yang harus dilakukan oleh PPN/Penghulu sebagai petugas pencatat nikah di KUA dengan adanya kasus tersebut?
Apakah talak siri terhitung sebagai talak satu secara administrasi?

2 komentar:

Silahkan beri komentar