KUA: ijab qabul bahasa sunda
Selamat Datang di KUA Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat
  • Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !

    Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018

  • Alur Pelayanan Nikah

    Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS

  • Standar Pelayanan Nikah

    Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri

Showing posts with label ijab qabul bahasa sunda. Show all posts
Showing posts with label ijab qabul bahasa sunda. Show all posts

Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi Bahasa Sunda

MATERI BAHTSUL MASAIL
BIDANG MUNAKAHAT DAN AHWALUSYAKHSYIYAH
 Oleh: O.Mukromin,S.Ag
Penghulu KUA Kec.Jatitujuh

A.    Identifikasi Masalah
Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi Bahasa Sunda

B.     Pembahasan Umum
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…(dalam bahasa Arab)
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.
Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’, kemudian ‘mallaktuka’. Fatawa Lajnah Daimah (17:82).

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Meskipun ada perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, diantaranya:
1.      Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
2.      Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
3.      Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
Di wilayah Jawa Barat hampir di setiap akad nikah, menggunakan translate atau terjemahan dalam bahasa sunda dengan redaksi yang berbeda khususnya untuk wilayah Priangan Barat dan Timur (kecuali Cirebon dan Indramayu). Perbedaan tersebut diantaranya:
a.       Wilayah Priangan Barat
Kalimat Ijab : simkuring/bapa nikahkeun anjeun ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan
Kalimat Qabul: Tarima abdi nikah ka fatimah putri bapa kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan
b.      Wilayah Priangan Timur
Kalimat Ijab : “ simkuring/bapa nikahkeun anjeun ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Redaksi lain: “simkuring/bapa nikahkeun pun anak (fatimah) ka anjeun  kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Kalimat Qabul: Abdi Nampi nikahna fatimah putri bapa kanggo diri abdi kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Makna “Zawajtu-ka-ha” dalam bahasa Arab terdapat kalimat fiil madhi dengan dua maf’ul (objek) “ka” (anda/anjeun (untuk laki-laki)) dan “ha” (dia (untuk wanita)). Sedangkan qabul, di wilayah priangan barat menterjemahkan “qobiltu” (bahasa Arab) dengan “ Tarima Abdi” , sedangkan wilayah timur menterjemahkan dengan “ Abdi Nampi” secara arti bahasa keduanya mempunyai arti yang berbeda, kalimat “Tarima Abdi” membelakangkan subyek yang mengandung arti perintah. Atas dasar inilah hal tersebut perlu dibahas oleh pakar-pakar bahasa sunda untuk menyatukan pemahaman arti yang benar secara aturan bahasa, supaya tidak terjadi perselisihan pendapat yang berujung pada sah dan tidaknya akad nikah.

C.    Kamus Sunda
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab IV, Kompilasi Hukum Islam),ijab kabul merupakan  rukun pernikahan. Bahwa untuk dapat melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Mempelai
b. Calon Istri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi dan
e. Ijab dan Kabul
Ijab qabul merupakan rukun dalam akad nikah, secara redaksi tidak dijelaskan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah,sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan hanya mengandalkan keyakinan masing-masing golongan atau fatwa ulama setempat dan ini harus di bahas oleh pakar bahasa sunda.
Dalam kamus-sunda.com hanya mencakup kamus Bahasa Indonesia-Sunda, namun jika merujuk pada pemahaman bahasa maka yang lebih mudah kita hanya butuh penerjemahan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Sunda, tidak perlu dari Bahasa Arab ke Bahasa Sunda. Dalam situs ini penerjemahannya sebagai berikut:

 Hasilnya:
 

 Dari penerjemahan tersebut ada kesesuaian dengan terjemah Priangan Timur dalam hal mendahulukan subyek yakni kata “ Abdi”. Dari hal  tersebut terjadi dilema bagi KUA untuk menentukan hukumnya sehingga perlu ada ketegasan  hukumnya berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah atau Fatwa MUI Jawa Barat.