Klik pada Gambar WA, Insya Allah Kami akan membantu pendaftaran untuk anda Gratis 1...
-
Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !
Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018
-
Alur Pelayanan Nikah
Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS
-
Standar Pelayanan Nikah
Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri