December 2025 ~ KUA
Selamat Datang di KUA Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat
  • Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !

    Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018

  • Alur Pelayanan Nikah

    Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS

  • Standar Pelayanan Nikah

    Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri

Digitalisasi KUA

 


Digitalisasi KUA berawal dari digitalisasi Arsip KUA, sebagai bentuk pelayana publik yang lebih cepat dan efisien. Digitalisasi arsip ini meliputi pelayanan kearsipan dokumen akta nikah dan tata persuratan kua. Dokumen Akta nikah sangat berkaitan erat dengan pelayanan sipil, misalnya dalam pemutakhiran barcodisasi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran serta pelayanan legalisasi Salinan Akta Nikah (Buku Nikah) dimana sebelumnya dilakukan secara manual, hanya mengandalkan data yang tertulis dalam Buku Register Akta Nikah yang memerlukan waktu cukup lama ditemukan dan pelayanan pun akan lama juga.

Dalam rangka hal tersebut KUA Jatitujuh membuat inovasi pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen KUA (Simkua) untuk menangani kendala tersebut, aplikasi ini mempercepat pelayanan kearsipan dan tata kelola dokumen dan memperkecil ruang penyimpanan arsip dan dokumen serta mengcover cadangan dokumen yang efektif. 

Saksikan Tutorial Aplikasi Simkua dan dapatkan aplikasinya secara gratis di kolom deskripsi