2016 ~ KUA
Selamat Datang di KUA Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat
  • Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !

    Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018

  • Alur Pelayanan Nikah

    Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS

  • Standar Pelayanan Nikah

    Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri

Register Juli s.d Desember Tahun 2013

Register Nikah Tahun 2014

Khutbah pada shalat gerhana matahari 2016

Sebagian ulama ( tiga madzhab) Abu Hanifah ,Malik dan Ahmad bin Hambal ,serta Syiah Imamiyah, mengatakan bahwa setelah salat gerhana baik matahari atau bulan tidak disunahkan untuk khutbah sebagaimana khutbah jumat.
Adapun Madzhab Syafii menyatakan bahwa setelah salat gerhana baik bulan maupun matahari di sunahkan/dianjurkan untuk khutbah,kutipannya sebagai berikut: Al-Um Juz 1 hal: 280-281

 281
الخطبة في صلاة الكسوف ( قال الشافعي ) رحمه الله تعالى ويخطب الامام في صلاة الكسوف نهارا خطبتين يجلس في الأولى حين يصعد المنبر ثم يقوم فإذا فرغ من الخطبة الأولى جلس ثم يقوم فيخطب الثانية فإذا فرغ نزل ( قال الشافعي ) ويجعلها كالخطب يبدأ بحمد الله والصلاة على رسوله صلى الله عليه وسلم وحض الناس على الخير وأمرهم بالتوبة والتقرب إلى الله عز وجل ويخطب في موضع مصلاه ويصلى في المسجد حيث يصلى الجمعة لا حيث يصلى الأعياد وإن ترك ذلك وصلى في غيره أجزأه إن شاء الله تعالى فإن كان بالموقف بعرفة خطب راكبا وفصل بين الخطبتين بسكتة كالسكتة إذا خطب على منبره وأحب إلى أن يسمع الامام في الخطبة في الكسوف والعيدين والاستسقاء وينصت لها وإن انصرف رجل قبل أن يسمع لها أو تكلم كرهت ذلك له ولا إعادة عليه وإن ترك الامام الخطبة أو خطب على غير ما أمر به كرهت ذلك له ولا إعادة عليه ( قال الشافعي ) وأحب للقوم بالبادية والسفر وحيث لا يجمع فيه الصلاة أن يخطب بهم أحدهم ويذكرهم إذا صلوا الكسوف ( قال ) ولا أحب ذلك للنساء في البيوت لأنه ليس من سنة النساء أن يخطبن إذا لم يكن مع رجال . الاذان للكسوف ( قال الشافعي ) رحمه الله تعالى ولا أذان لكسوف ولا لعيد ولا لصلاة غير مكتوبة وإن أمر الامام من يصيح " الصلاة جامعة " أحببت ذلك له فإن الزهري يقول : كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المؤذن في صلاة العيدين " الصلاة جامعة " 

Pada shalat gerhana matahari imam menyampaikan dua khutbah,duduk ketika akan menyampaikan khutbah pertama,kemudian berdiri menyampaikan khutbah pertama khotib duduk  kemudian berdiri lagi menyampaikan khutbah kedua sampai selesai. Khutbah yang disampaikan oleh khotib sebagaiman khutbah-khutbah lainnya, berisi pujian kepada Allah, shalawat , mengajak berbuat baik,menyuruh bertaubat dan banyak mendekatkan diri kepada Allah.Shalat gerhana dilaksanakan di masjid, jika diluar masjid tidak apa-apa.........bila jamaah pergi sebelum selesai khutbah maka hukumnya makruh, demikian juga ketika imam tidak khutbah hukumnya makruh tapi tidak perlu mengulangi shalat dan khutbahnya......


DATA NIKAH TAHUN 2015 KUA JATITUJUH

Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi Bahasa Sunda

MATERI BAHTSUL MASAIL
BIDANG MUNAKAHAT DAN AHWALUSYAKHSYIYAH
 Oleh: O.Mukromin,S.Ag
Penghulu KUA Kec.Jatitujuh

A.    Identifikasi Masalah
Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi Bahasa Sunda

B.     Pembahasan Umum
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…(dalam bahasa Arab)
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.
Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’, kemudian ‘mallaktuka’. Fatawa Lajnah Daimah (17:82).

Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Meskipun ada perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, diantaranya:
1.      Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah. Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
2.      Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
3.      Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
Di wilayah Jawa Barat hampir di setiap akad nikah, menggunakan translate atau terjemahan dalam bahasa sunda dengan redaksi yang berbeda khususnya untuk wilayah Priangan Barat dan Timur (kecuali Cirebon dan Indramayu). Perbedaan tersebut diantaranya:
a.       Wilayah Priangan Barat
Kalimat Ijab : simkuring/bapa nikahkeun anjeun ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan
Kalimat Qabul: Tarima abdi nikah ka fatimah putri bapa kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan
b.      Wilayah Priangan Timur
Kalimat Ijab : “ simkuring/bapa nikahkeun anjeun ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Redaksi lain: “simkuring/bapa nikahkeun pun anak (fatimah) ka anjeun  kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Kalimat Qabul: Abdi Nampi nikahna fatimah putri bapa kanggo diri abdi kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Makna “Zawajtu-ka-ha” dalam bahasa Arab terdapat kalimat fiil madhi dengan dua maf’ul (objek) “ka” (anda/anjeun (untuk laki-laki)) dan “ha” (dia (untuk wanita)). Sedangkan qabul, di wilayah priangan barat menterjemahkan “qobiltu” (bahasa Arab) dengan “ Tarima Abdi” , sedangkan wilayah timur menterjemahkan dengan “ Abdi Nampi” secara arti bahasa keduanya mempunyai arti yang berbeda, kalimat “Tarima Abdi” membelakangkan subyek yang mengandung arti perintah. Atas dasar inilah hal tersebut perlu dibahas oleh pakar-pakar bahasa sunda untuk menyatukan pemahaman arti yang benar secara aturan bahasa, supaya tidak terjadi perselisihan pendapat yang berujung pada sah dan tidaknya akad nikah.

C.    Kamus Sunda
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab IV, Kompilasi Hukum Islam),ijab kabul merupakan  rukun pernikahan. Bahwa untuk dapat melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Mempelai
b. Calon Istri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi dan
e. Ijab dan Kabul
Ijab qabul merupakan rukun dalam akad nikah, secara redaksi tidak dijelaskan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah,sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan hanya mengandalkan keyakinan masing-masing golongan atau fatwa ulama setempat dan ini harus di bahas oleh pakar bahasa sunda.
Dalam kamus-sunda.com hanya mencakup kamus Bahasa Indonesia-Sunda, namun jika merujuk pada pemahaman bahasa maka yang lebih mudah kita hanya butuh penerjemahan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Sunda, tidak perlu dari Bahasa Arab ke Bahasa Sunda. Dalam situs ini penerjemahannya sebagai berikut:

 Hasilnya:
 

 Dari penerjemahan tersebut ada kesesuaian dengan terjemah Priangan Timur dalam hal mendahulukan subyek yakni kata “ Abdi”. Dari hal  tersebut terjadi dilema bagi KUA untuk menentukan hukumnya sehingga perlu ada ketegasan  hukumnya berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah atau Fatwa MUI Jawa Barat.

MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT

MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT
Oleh: Oming Mukromin,S.Ag
Penghulu Muda KUA Kec.Jatitujuh Kab.Majalengka

TALAK SIRRI DAN HUKUM MUNAKAHAT


A.   Pendahuluan
Kata SIRRI dalam bahasa Arab Al-Sirr secara bahasa menurut Kamus Mukhtar Al-Shihah karya Muhammad bin Abdul Qodir (tt:hal: 152) adalah sesuatu yang disembunyikan, jamanya Asror, jika digabung dengan kata Talak, maka secara harfiyah adalah talak yang disembunyikan. Istilah talak sirri adalah akibat dari adanya nikah sirri, konotasi nikah siri ini sangat berbeda dengan nikah siri di Indonesia. Penamaan nikah siri dalam fiqh sudah ada sejak lama, sejak masa Fuqoha hal ini dilansir dari perkataan Umar bin khatab,sebagaimana disebutkan dalam Al-Um - Asy-Syafii:

كتاب الأم - الإمام الشافعي - ج 7 - ص 249
( قال الشافعي ) رحمه الله تعالى : أخبرنا مالك عن أبي الزبير أن عمر بن الخطاب أتى بنكاح لم يشهد عليه إلا رجل وامرأة فقال هذا نكاح السر ولا أجيزه ولو كنت تقدمت فيه لرجمت ( قال الشافعي ) وقد خالفتم هذا وقلتم النكاح مفسوخ ولا حد عليه فخالفتم عمر وعمر لو تقدم فيه لرجم يعني لو أعلمت الناس أنه لا يجوز النكاح بشاهد وامرأة حتى يعرفوا ذلك لرجمت فيه من فعله بعد تقدمي    

“ Al-Syafii berkata: telah memberi khabar padaku Malik dari Abu Zubair bahwa Umar bin Khatab diberitahu tentang pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan,ia mengatakan bahwa inilah nikah siri, aku tidak membolehkannya.Kalaulah aku terlebih dahulu memberitahunya (tentang hukumnya) niscaya aku telah merajamnya. Al-Syafii berkata : kalian telah berselisih pendapat tentang hal ini dengan mengatakan nikahnya digugurkan dan tidak kena hukuman (rajam),kalian berbeda faham dengan Umar padahal Umar telah mengatakan kalau dia terlebih dahulu memberitahu hukumnya niscaya dia merajamnya,maksudnya bahwa jikalau aku memberitahu terlebih dahulu kepada orang-orang bahwa nikah tersebut tidak boleh maka jika dilakukan aku akan merajamnya”

Adapun istilah sekarang pernikahan siri adalah istilah bagi mereka yang melakukan pernikahan tanpa di catat oleh KUA atau dibawah tangan atau nikah agama. Oleh karena ada nikah siri berdasarkan persepsi masyarakat,maka akan berimplikasi pada talak secara siri.Hal ini tidak begitu berpengaruh pada pihak laki-laki namun sebaliknya bagi perempuan. Bagaimana status mereka secara agama, meskipun secara administrasi tidak bermasalah.
Atas dasar diatas maka permasalahan ini perlu dilakukan kajian khusus.




B.   Kajian
Dalam literatur perundang-undangan jelas tidak akan ditemukan peraturan mengenai talak siri, namun karena masyarakat menggunakan hukum Islam yang notabene berasal dari sumber Quran,Hadits dan Kitab-kitab klasik melalui para tokoh Ulama,maka secara otomatis dalam pengkajian masalah diatas perlu merujuk kepada sumber-sumber tersebut.

1.    Talak yang dianggap siri
Di dalam literatur ditemukan sejumlah rujukan diantaranya:
من لا يحضره الفقيه - الشيخ الصدوق - ج 3 - ص 516
(طلاق السر ) * 4807 - روى الحسن بن محبوب ، عن عبد الرحمن بن الحجاج قال : " سألت أبا الحسن عليه السلام عن رجل تزوج امرأة سرا من أهله وهي في منزل أهلها وقد أراد أن يطلقها وليس يصل إليها فيعلم بطمثها إذا طمثت ، ولا يعلم بطهرها إذا طهرت ، فقال : هذا مثل الغائب عن أهله فيطلقها بالأهلة والشهور ، قال : قلت : أرأيت إن كان يصل إليها الأحيان والأحيان لا يصل إليها فيعلم حالها كيف يطلقها ؟ فقال : إذا مضى لها شهر لا يصل إليها فيطلقها إذا نظر إلى غرة الشهر الاخر بشهود ( 1 ) ويكتب الشهر الذي يطلقها فيه ويشهد على طلاقها رجلين ، فإذا مضى ثلاثة أشهر فقد بانت منه ، وهو خاطب من الخطاب ، وعليه نفقتها في تلك الثلاثة الأشهر التي تعتد فيها

Talak Siri:
Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Mahbub, dari Abdurohman bin Al-Hajaj,berkata: Aku bertanya kepada Abu Al-Hasan a.s tentang seseorang yang telah menikahi perempuan secara siri kemudian akan ditalak, sedangkan ia tidak mendatanginya hingga tidak tahu waktu sucinya sedangkan waktu haidnya ia mengetahui. Abu Al-Hasan menjawab: Hal ini seperti laki-laki yang berpisah dengan keluarganya kemudian ia menjatuhkan talak berdasarkan hitungan tanggal dan bulan. Abdurohman Al-Hajaj bertanya lagi:bagaimana jika laki-laki sering mendatanginya sedangkan tidak pernah bertemu, ia tahu keadaannya seperti itu,bagaimana cara menceraikannya? Abul Hasan menjawab: Jika bulan itu tidak pernah bertemu maka ia menceraikannya di pertengahan bulan depan dan penjatuhan talaknya disaksikan oleh dua orang laki-laki,pada masa tiga bulan itu (masa idah) laki-laki harus memberi nafkah selama tiga bulan.

2.    Identifikasi Masalah dan Konsukensi Hukum
Ketika perempuan telah ditalak secara siri maka dengan sendirinya di Indonesia berlaku hukum bahwa bukti administrasi perceraian adalah Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, sedangkan talak siri tidak punya apapun kecuali saksi dan pengakuan.
Oleh karena hal tersebut, ketika seorang perempuan akan menikah lagi dia harus membuktikan dirinya telah bercerai secara syar’i, dengan mengajukan saksi – saksi yang menguatkan pengakuannya. Kemudian masalah yang harus menjadi pembahasan oleh pihak Kantor Urusan Agama adalah:

Identifikasi Masalah
1.    Bagaimana Talak yang dianggap siri ?
2.    Bagaimana status hukum perempuan yang ditalak secara siri?
Konsekuensi Hukum
1.    Apa yang harus dilakukan oleh PPN/Penghulu sebagai petugas pencatat nikah di KUA dengan adanya kasus tersebut?
Apakah talak siri terhitung sebagai talak satu secara administrasi?

Mukadimah

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JATITUJUH

Assalamualaikum Wr.Wb.

Pelayanan Nikah/Rujuk yang efektif dan efisien adalah wujud dari pelayanan publik yang profesional, KUA Kec.Jatitujuh merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang perkawinan dan rujuk berusaha secara optimal untuk mewujudkan pelayanan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman yang kekinian.
Dalam rangka mengiringi perkembangan masa digital kini di KUA Kecamatan Jatitujuh pada khususnya telah dilakukan pencatatan nikah secara digital melalui simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pada aplikasi ini secara spesifik mencatat pernikahan dari mulai pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatn kedalam Akta Nikah. Dengan simkah ini diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik dan lebih cepat,namun pada perkembangannya simkah ini terus mengalami perkembangan dan perbaikan. Oleh sebab itu sharing dan masukan dari publik sangat diharapkan untuk perbaikan sistem ini. Pada akhirnya kami sebagai Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh ( Drs.H.Liman ) berharap semua pelayanan di bidang pernikahan/Rujuk dapat terlayani dengan baik secara efektif dan efisien.

Wassalamualaikum Wr.Wb.