DATA NIKAH TAHUN 2015 KUA JATITUJUH
By kua jatitujuh at 21:22
cari data nikah, data nikah kua jatitujuh, register kua jatitujuh
No comments
Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi Bahasa Sunda
MATERI
BAHTSUL MASAIL
BIDANG
MUNAKAHAT DAN AHWALUSYAKHSYIYAH
Oleh: O.Mukromin,S.Ag
Penghulu KUA Kec.Jatitujuh
A.
Identifikasi
Masalah
Polemik Ijab dan Qabul dalam transliterasi
Bahasa Sunda
B.
Pembahasan
Umum
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab
kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria:
Zawwajtuka ibnatii…(dalam bahasa Arab)
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri
dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui halayak), maka nikahnya sah.
Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan
menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang
dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya
sah.
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah.
Mereka menjawab,
Semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka
akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang
lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’,
kemudian ‘mallaktuka’. Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain
bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah
dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam
Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang
tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya.
Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa
arab. Sebagaimana orang bisu.
Meskipun ada perselisihan ulama tentang akad
nikah dengan selain bahasa Arab, diantaranya:
1. Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun
orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut
keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah.
Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Karena
Orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan
orang yang berbahasa Arab.
2. Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa
Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama
Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya
sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
3. Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab,
dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab
maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab
syafii.
Di
wilayah Jawa Barat hampir di setiap akad nikah, menggunakan translate atau
terjemahan dalam bahasa sunda dengan redaksi yang berbeda khususnya untuk
wilayah Priangan Barat dan Timur (kecuali Cirebon dan Indramayu). Perbedaan
tersebut diantaranya:
a. Wilayah Priangan Barat
Kalimat Ijab : simkuring/bapa nikahkeun anjeun
ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan
Kalimat Qabul: Tarima
abdi nikah ka fatimah putri bapa kalawan mahar
mangrupi alat solat dibayar kontan
b. Wilayah Priangan Timur
Kalimat
Ijab : “ simkuring/bapa nikahkeun anjeun ka pun anak (fatimah) kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Redaksi
lain: “simkuring/bapa nikahkeun pun anak (fatimah) ka anjeun kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Kalimat
Qabul: Abdi Nampi nikahna fatimah putri
bapa kanggo diri abdi kalawan mahar mangrupi alat solat dibayar kontan”
Makna “Zawajtu-ka-ha”
dalam bahasa Arab terdapat kalimat fiil madhi dengan dua maf’ul (objek) “ka” (anda/anjeun (untuk laki-laki)) dan “ha” (dia (untuk wanita)). Sedangkan qabul, di
wilayah priangan barat menterjemahkan “qobiltu” (bahasa Arab) dengan “ Tarima Abdi” , sedangkan wilayah timur menterjemahkan dengan “ Abdi Nampi” secara arti bahasa keduanya mempunyai arti
yang berbeda, kalimat “Tarima Abdi”
membelakangkan subyek yang mengandung arti perintah. Atas dasar inilah hal
tersebut perlu dibahas oleh pakar-pakar bahasa sunda untuk menyatukan pemahaman
arti yang benar secara aturan bahasa, supaya tidak terjadi perselisihan
pendapat yang berujung pada sah dan tidaknya akad nikah.
C.
Kamus
Sunda
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab IV,
Kompilasi Hukum Islam),ijab kabul merupakan
rukun pernikahan. Bahwa untuk dapat melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Mempelai
b. Calon Istri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi dan
e. Ijab dan Kabul
Ijab qabul merupakan rukun dalam akad nikah, secara
redaksi tidak dijelaskan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah,sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan hanya mengandalkan keyakinan masing-masing
golongan atau fatwa ulama setempat dan ini harus di bahas oleh pakar bahasa
sunda.
Hasilnya:
Dari
penerjemahan tersebut ada kesesuaian dengan terjemah Priangan Timur dalam hal
mendahulukan subyek yakni kata “ Abdi”. Dari hal tersebut terjadi dilema bagi KUA untuk
menentukan hukumnya sehingga perlu ada ketegasan hukumnya berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah atau Fatwa MUI Jawa Barat.
MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT
MATERI BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT
Oleh: Oming Mukromin,S.Ag
Penghulu Muda KUA Kec.Jatitujuh Kab.Majalengka
TALAK SIRRI DAN HUKUM MUNAKAHAT
Kata SIRRI dalam bahasa Arab Al-Sirr
secara bahasa menurut Kamus Mukhtar Al-Shihah karya Muhammad bin Abdul Qodir
(tt:hal: 152) adalah sesuatu yang disembunyikan, jamanya Asror, jika digabung
dengan kata Talak, maka secara harfiyah adalah talak yang disembunyikan.
Istilah talak sirri adalah akibat dari adanya nikah sirri, konotasi nikah siri
ini sangat berbeda dengan nikah siri di Indonesia. Penamaan nikah siri dalam
fiqh sudah ada sejak lama, sejak masa Fuqoha hal ini dilansir dari perkataan
Umar bin khatab,sebagaimana disebutkan dalam Al-Um - Asy-Syafii:
كتاب
الأم - الإمام الشافعي - ج 7 - ص 249
( قال الشافعي )
رحمه الله تعالى : أخبرنا مالك عن أبي الزبير أن عمر بن الخطاب أتى بنكاح لم يشهد
عليه إلا رجل وامرأة فقال هذا نكاح السر ولا أجيزه ولو كنت تقدمت فيه لرجمت ( قال
الشافعي ) وقد خالفتم هذا وقلتم النكاح مفسوخ ولا حد عليه فخالفتم عمر وعمر لو
تقدم فيه لرجم يعني لو أعلمت الناس أنه لا يجوز النكاح بشاهد وامرأة حتى يعرفوا
ذلك لرجمت فيه من فعله بعد تقدمي
“ Al-Syafii berkata: telah memberi khabar
padaku Malik dari Abu Zubair bahwa Umar bin Khatab diberitahu tentang
pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang
perempuan,ia mengatakan bahwa inilah nikah siri, aku tidak
membolehkannya.Kalaulah aku terlebih dahulu memberitahunya (tentang hukumnya)
niscaya aku telah merajamnya. Al-Syafii berkata : kalian telah berselisih
pendapat tentang hal ini dengan mengatakan nikahnya digugurkan dan tidak kena
hukuman (rajam),kalian berbeda faham dengan Umar padahal Umar telah mengatakan
kalau dia terlebih dahulu memberitahu hukumnya niscaya dia merajamnya,maksudnya
bahwa jikalau aku memberitahu terlebih dahulu kepada orang-orang bahwa nikah
tersebut tidak boleh maka jika dilakukan aku akan merajamnya”
Adapun istilah sekarang pernikahan siri
adalah istilah bagi mereka yang melakukan pernikahan tanpa di catat oleh KUA
atau dibawah tangan atau nikah agama. Oleh karena ada nikah siri berdasarkan
persepsi masyarakat,maka akan berimplikasi pada talak secara siri.Hal ini tidak
begitu berpengaruh pada pihak laki-laki namun sebaliknya bagi perempuan.
Bagaimana status mereka secara agama, meskipun secara administrasi tidak
bermasalah.
Atas dasar diatas maka permasalahan ini
perlu dilakukan kajian khusus.
B.
Kajian
Dalam literatur perundang-undangan jelas
tidak akan ditemukan peraturan mengenai talak siri, namun karena masyarakat
menggunakan hukum Islam yang notabene berasal dari sumber Quran,Hadits dan
Kitab-kitab klasik melalui para tokoh Ulama,maka secara otomatis dalam
pengkajian masalah diatas perlu merujuk kepada sumber-sumber tersebut.
1.
Talak yang dianggap
siri
Di dalam literatur ditemukan sejumlah
rujukan diantaranya:
من لا يحضره الفقيه
- الشيخ الصدوق - ج 3 - ص 516
(طلاق السر ) * 4807 - روى الحسن
بن محبوب ، عن عبد الرحمن بن الحجاج قال : " سألت أبا الحسن عليه السلام عن
رجل تزوج امرأة سرا من أهله وهي في منزل أهلها وقد أراد أن يطلقها وليس يصل إليها
فيعلم بطمثها إذا طمثت ، ولا يعلم بطهرها إذا طهرت ، فقال : هذا مثل الغائب عن
أهله فيطلقها بالأهلة والشهور ، قال : قلت : أرأيت إن كان يصل إليها الأحيان
والأحيان لا يصل إليها فيعلم حالها كيف يطلقها ؟ فقال : إذا مضى لها شهر لا يصل
إليها فيطلقها إذا نظر إلى غرة الشهر الاخر بشهود ( 1 ) ويكتب الشهر الذي يطلقها
فيه ويشهد على طلاقها رجلين ، فإذا مضى ثلاثة أشهر فقد بانت منه ، وهو خاطب من
الخطاب ، وعليه نفقتها في تلك الثلاثة الأشهر التي تعتد فيها
Talak Siri:
Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Mahbub,
dari Abdurohman bin Al-Hajaj,berkata: Aku bertanya kepada Abu Al-Hasan a.s
tentang seseorang yang telah menikahi perempuan secara siri kemudian akan
ditalak, sedangkan ia tidak mendatanginya hingga tidak tahu waktu sucinya
sedangkan waktu haidnya ia mengetahui. Abu Al-Hasan menjawab: Hal ini seperti
laki-laki yang berpisah dengan keluarganya kemudian ia menjatuhkan talak
berdasarkan hitungan tanggal dan bulan. Abdurohman Al-Hajaj bertanya lagi:bagaimana
jika laki-laki sering mendatanginya sedangkan tidak pernah bertemu, ia tahu
keadaannya seperti itu,bagaimana cara menceraikannya? Abul Hasan menjawab: Jika
bulan itu tidak pernah bertemu maka ia menceraikannya di pertengahan bulan
depan dan penjatuhan talaknya disaksikan oleh dua orang laki-laki,pada masa
tiga bulan itu (masa idah) laki-laki harus memberi nafkah selama tiga bulan.
2.
Identifikasi Masalah dan Konsukensi Hukum
Ketika perempuan telah ditalak secara
siri maka dengan sendirinya di Indonesia berlaku hukum bahwa bukti administrasi
perceraian adalah Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, sedangkan
talak siri tidak punya apapun kecuali saksi dan pengakuan.
Oleh karena hal tersebut, ketika seorang
perempuan akan menikah lagi dia harus membuktikan dirinya telah bercerai secara
syar’i, dengan mengajukan saksi – saksi yang menguatkan pengakuannya. Kemudian masalah
yang harus menjadi pembahasan oleh pihak Kantor Urusan Agama adalah:
Identifikasi Masalah
1.
Bagaimana Talak yang
dianggap siri ?
2.
Bagaimana status
hukum perempuan yang ditalak secara siri?
Konsekuensi Hukum
1.
Apa yang harus
dilakukan oleh PPN/Penghulu sebagai petugas pencatat nikah di KUA dengan adanya
kasus tersebut?
Apakah
talak siri terhitung sebagai talak satu secara administrasi?Mukadimah
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JATITUJUH
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pelayanan Nikah/Rujuk yang efektif dan efisien adalah wujud dari pelayanan publik yang profesional, KUA Kec.Jatitujuh merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang perkawinan dan rujuk berusaha secara optimal untuk mewujudkan pelayanan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman yang kekinian.
Dalam rangka mengiringi perkembangan masa digital kini di KUA Kecamatan Jatitujuh pada khususnya telah dilakukan pencatatan nikah secara digital melalui simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pada aplikasi ini secara spesifik mencatat pernikahan dari mulai pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatn kedalam Akta Nikah. Dengan simkah ini diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik dan lebih cepat,namun pada perkembangannya simkah ini terus mengalami perkembangan dan perbaikan. Oleh sebab itu sharing dan masukan dari publik sangat diharapkan untuk perbaikan sistem ini. Pada akhirnya kami sebagai Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh ( Drs.H.Liman ) berharap semua pelayanan di bidang pernikahan/Rujuk dapat terlayani dengan baik secara efektif dan efisien.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pelayanan Nikah/Rujuk yang efektif dan efisien adalah wujud dari pelayanan publik yang profesional, KUA Kec.Jatitujuh merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang perkawinan dan rujuk berusaha secara optimal untuk mewujudkan pelayanan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman yang kekinian.
Dalam rangka mengiringi perkembangan masa digital kini di KUA Kecamatan Jatitujuh pada khususnya telah dilakukan pencatatan nikah secara digital melalui simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pada aplikasi ini secara spesifik mencatat pernikahan dari mulai pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatn kedalam Akta Nikah. Dengan simkah ini diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik dan lebih cepat,namun pada perkembangannya simkah ini terus mengalami perkembangan dan perbaikan. Oleh sebab itu sharing dan masukan dari publik sangat diharapkan untuk perbaikan sistem ini. Pada akhirnya kami sebagai Kepala KUA Kecamatan Jatitujuh ( Drs.H.Liman ) berharap semua pelayanan di bidang pernikahan/Rujuk dapat terlayani dengan baik secara efektif dan efisien.
Wassalamualaikum Wr.Wb.