Rabu (4/3/2026) Tim Most KUA Jatitujuh mengdakan kunjungan ke MTsN 15 Majalengka di Desa Pangkalanpari kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dalam rangka kegiatan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Pihak sekolah dan para siswa sngat antusias megikuti kegiatan ini, kegiatan ini dihadiri 45 siswa kelas IX
-
Buku Nikah Anda Hilang ?Di Ganti GRATIS !
Cara menggantinya: Anda datang ke KUA dengan membawa KTP dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (PMA No.19 Tahun 2018
-
Alur Pelayanan Nikah
Calon Pengantin datang ke KUA untuk menyerahkan Form Pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan Kepala Desa/Lurah,KUA akan memverifikasi data,tentukan tempat akad jika diluar KUA dikenakan tarif Rp.600.000 jika di KUA Tarif GRATIS
-
Standar Pelayanan Nikah
Hubungi KUA setempat anda akan dapat informasi lengkap tentang Pernikahan Dalam dan Luar Negeri
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Selasa (3/3/2026) Bulan ramadhan 1447 H tidak membuat lemah dalam aktivitas, saatnya bergerak untuk memperoleh pahala lebih banyak, dalam mendukung kegiatan tersebut kua jatitujuh melakukan bimbingan bagi para siswa sekolah BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) untuk mengenali dirinya dan masa depannya, bagi siwa MTsN 7 Majalengka Jawa Barat yang cukup antusisas dihadiri oleh 82 peserta
Digitalisasi KUA
Digitalisasi KUA berawal dari digitalisasi Arsip KUA, sebagai bentuk pelayana publik yang lebih cepat dan efisien. Digitalisasi arsip ini meliputi pelayanan kearsipan dokumen akta nikah dan tata persuratan kua. Dokumen Akta nikah sangat berkaitan erat dengan pelayanan sipil, misalnya dalam pemutakhiran barcodisasi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran serta pelayanan legalisasi Salinan Akta Nikah (Buku Nikah) dimana sebelumnya dilakukan secara manual, hanya mengandalkan data yang tertulis dalam Buku Register Akta Nikah yang memerlukan waktu cukup lama ditemukan dan pelayanan pun akan lama juga.
Dalam rangka hal tersebut KUA Jatitujuh membuat inovasi pembuatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen KUA (Simkua) untuk menangani kendala tersebut, aplikasi ini mempercepat pelayanan kearsipan dan tata kelola dokumen dan memperkecil ruang penyimpanan arsip dan dokumen serta mengcover cadangan dokumen yang efektif.
Saksikan Tutorial Aplikasi Simkua dan dapatkan aplikasinya secara gratis di kolom deskripsi
Langkah Proaktif Penyuluh Agama Islam KUA Jatitujuh Dampingi Sertifikasi Produk Halal
Penyuluh Agama Islam KUA Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Dampingi Proses Sertifikasi Produk Halal
Di era modern ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Produk halal menjadi kebutuhan utama terutama bagi konsumen Muslim, yang menginginkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, dan berbagai produk lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Untuk mendukung upaya ini, peran petugas pendamping produk halal menjadi sangat penting, salah satunya dilakukan oleh Bapak Eman Soleman, Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Tujuan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
Tujuan utama dari pendampingan ini adalah untuk membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal. Dengan adanya pendampingan ini, para pelaku usaha diharapkan dapat:
- Memahami proses sertifikasi halal yang benar, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta standar yang harus dipenuhi.
- Memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan sesuai dengan syariat, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
- Meningkatkan daya saing produk dengan memiliki sertifikat halal, yang dapat menambah nilai jual produk di pasar lokal maupun internasional.
Tahapan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
Sosialisasi kepada Pelaku Usaha: Tahap pertama adalah memberikan informasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Jatitujuh mengenai pentingnya sertifikasi halal dan manfaat yang diperoleh dengan memiliki sertifikat tersebut. Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan rutin, seminar, serta penyuluhan langsung ke tempat-tempat usaha.
Bimbingan dalam Penyusunan Dokumen Persyaratan: Sertifikasi halal membutuhkan sejumlah dokumen seperti daftar bahan baku, sertifikat halal bahan baku (jika ada), dan dokumen lain terkait proses produksi. Bapak Eman membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen ini, termasuk memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan tidak mengandung unsur non-halal.
Pendampingan Teknis dalam Proses Produksi: Dalam beberapa kasus, ada pelaku usaha yang perlu melakukan penyesuaian dalam proses produksi agar sesuai dengan standar halal. Bapak Eman turut mendampingi dalam proses ini, memberikan masukan terkait perbaikan alur produksi dan pemilihan bahan yang sesuai dengan kriteria halal.
Pengurusan Pendaftaran Sertifikasi Halal ke BPJPH: Setelah dokumen dan proses produksi sesuai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk ke BPJPH untuk sertifikasi. Bapak Eman membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran ini, memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sehingga proses sertifikasi berjalan lancar.
Pemantauan dan Evaluasi Berkala: Setelah produk memperoleh sertifikat halal, pendampingan tidak berhenti begitu saja. Bapak Eman melakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mempertahankan standar halal dalam produksi. Evaluasi ini penting agar kualitas produk tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tantangan dalam Pendampingan Sertifikasi Halal
Di lapangan, Bapak Eman juga menghadapi beberapa tantangan dalam pendampingan ini, antara lain:
- Kurangnya Pemahaman tentang Sertifikasi Halal: Tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga ada sebagian yang kurang tertarik atau ragu untuk mengurus sertifikasi tersebut.
- Keterbatasan Sumber Daya: Banyak pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan dalam hal finansial maupun tenaga kerja untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal yang dianggap cukup rumit.
- Kendala Teknis dalam Produksi: Beberapa pelaku usaha perlu menyesuaikan proses produksi atau mengganti bahan baku agar produknya halal, yang memerlukan biaya tambahan.
Dampak Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
Pendampingan yang dilakukan oleh Bapak Eman Soleman telah membawa dampak positif bagi masyarakat Kecamatan Jatitujuh, terutama bagi para pelaku UMKM. Dengan adanya sertifikasi halal, produk mereka tidak hanya lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasaran. Pendampingan ini juga membantu pelaku usaha untuk terus berkembang dengan produk yang berkualitas dan sesuai dengan syariat Islam.
Kesimpulan
Pendampingan sertifikasi produk halal oleh Bapak Eman Soleman adalah langkah penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Kecamatan Jatitujuh memiliki jaminan kehalalan yang sesuai dengan standar syariat Islam. Upaya beliau sebagai Penyuluh Agama Islam tidak hanya memperkuat iman dan ketakwaan masyarakat melalui aspek konsumsi, tetapi juga mendukung perkembangan UMKM yang berkualitas dan berdaya saing. Kegiatan ini patut diapresiasi sebagai bentuk pelayanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Muslim di Kabupaten Majalengka.
Cara Mudah dan Otomatis membuat Laporan BOP KUA
Pada setiap bulan KUA diberi biaya Operasional kantor sesuai kebutuhan sehari-hari . Agar lebih mudah dan cepat saya share Cara mudah membuat laporan BOP KUA lengkapnya bisa di lihat dibawah ini
semoga bermanfaat untuk link download bisa dilihat di deskripsiMBK (Musabaqoh Bahstil Kitab) sebagai Ajang Para Jawara Langka
![]() |
| Pembacaan dan Pemaparan pada lomba Bahtsul Kitab |
Pada Selasa lalu (12/3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Kepala Seksi Bimas Islam ( DR.H.Agus Sutisna), mengumumkan secara terbuka pelaksanaan Musabaqoh Bahsul Kitab (MBK) untuk kalangan intern Kemenag ( Kepala KUA, Penghulu dan Calon Penghulu). Dalam pendaftaran peserta terjaring 8 orang, MBK ini memang kegiatan yang langka peserta, karena dibutuhkan keahlian yang mumpuni terutama dalam penggalian sumber referensi yang berbahasa Arab, belum lagi penguasaan pemahaman ide penulis dan pengungkapan bahasa kita.
Dari MBK tersebut alhamdulillah para juri ( DR.Ojun Rojun, KH.Abu Mansur,MPdI, DR.H.Heru Khoerudin ) telah menilai 3 orang yang cukup dianggap mampu memiliki keahlian. Pada Senin (18/3) pada saat Apel Kesadaran Nasional, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Majalengka DR.H.Yayat Hidayat memberikan ucapan selamat kepada para jawara dan memberi motivasi untuk dapat "berbicara" di tingkat selanjutnya.Pada kesempatan itu Kepala Kemenag Majalengka memberikan penghargaan tropi juara.






























